Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pelindo menandatangani Kesepahaman Bersama tentang Persiapan Implementasi Pemanduan Elektronik (E-Pilotage) dan/atau Pemanduan Jarak Jauh (Remote Pilotage) pada Perairan Wajib Pandu yang dilakukan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal berdasarkan pelimpahan di lingkungan Pelindo, di Jakarta, Kamis (23/7).
Kementerian Perhubungan telah membuka ruang penyelenggaraan pemanduan secara elektronik melalui PM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan. Skema hybrid yang mengombinasikan pemanduan fisik dan non-fisik juga dimungkinkan, sepanjang telah melalui kajian dan prosedur yang ditetapkan.
Sebagai tahap awal, uji coba implementasi e-pilotage akan dilaksanakan di empat lokasi prioritas, yaitu Tanjung Perak, Banjarmasin, Belawan, dan Samarinda. Pelaksanaan uji coba ini akan menjadi dasar evaluasi untuk pengembangan dan perluasan implementasi e-pilotage ke perairan wajib pandu lainnya sesuai kebutuhan di lapangan dan hasil kajian.
"Pada sejumlah perairan wajib pandu dengan karakteristik jarak tempuh yang panjang dan waktu pemanduan yang lama, pelaksanaan pemanduan secara fisik semata dapat menimbulkan risiko kelelahan bagi personel pandu, yang pada gilirannya berpotensi memengaruhi keselamatan pelayaran itu sendiri," - Muhammad Masyhud, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI
"E-pilotage merupakan inovasi yang dapat memperkuat layanan pemanduan saat ini, khususnya dalam menjawab tantangan operasional ke depan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi. Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, atas dukungan dan kesamaan visi sehingga implementasi e-pilotage ini dapat segera diwujudkan," - Achmad Muchtasyar, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)